Catat! Kemdikbud Jelaskan Sistem Rapor Terbaru dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Cek Perbedaannya

- 17 Juli 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi Rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar /pexels-pixabay

BERITASOLORAYA.com – Menurut Kemdikbud, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan penerapan kurikulum sebelumnya.

Kemdikbud menjelaskan bahwa pada Kurikulum Merdeka Belajar juga membutuhkan sistem rapor yang digunakan guru dalam satuan pendidikan sebagai laporan hasil pencapaian belajar peserta didik.

Dengan adanya pembagian rapor bagi peserta didik ini berguna untuk melaporkan perkembangan serta kemajuan hasil belajar dari peserta didik tersebut.

Pada pedoman rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemdikbud mengeluarkan salinan JDIH 262/M/2022 yang menjelaskan tentang sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan atau sekolah.

Baca Juga: Ada Apa dengan Komunitas Belajar di dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Penjelasannya

Rapor Kurikulum Merdeka Belajar ini sangat diperlukan bagi satuan pendidikan untuk melaporkan hasil belajar dari peserta didik, hasil capaian belajar yaitu berupa nilai, perkembangan dan kemajuan dari masing-masing peserta didik.

Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan terdapat perbedaan atau dengan kata lain tidak semuanya sama.

Sebagaimana halnya antara rapor pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan rapor pada satuan Pendidikan Dasar (SD) sudah jelas memiliki sistem rapor yang berbeda.

Untuk rapor peserta didik PAUD yakni berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan (sekolah), kelompok usia, semester, informasi perkembangan serta pertumbuhan peserta didik, deskripsi capaian pembelajaran, dan adanya bagian refleksi orang tua.

Bukan hanya itu saja, pada rapor peserta didik PAUD juga terdapat capaian peserta didik ketika sedang melakukan Projek Penguatan Profil Pancasila.

Baca Juga: Berikut Formasi yang Masuk Kategori Aman dalam PPPK 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Jangan Sampai Terlewat!

Oleh karena itu, pada rapor peserta didik PAUD tentunya tidak lepas dari adanya Projek Penguatan Profil Pancasila.

Sementara itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat yakni berisi keterangan komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, Mata Pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru dan presensi.

Tidak hanya itu, pada rapor peserta didik SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA/SMK sederajat juga terdapat keterangan yang berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik.

Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga akan dicantumkan pada rapor tersebut.

Pada pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyampaikan rapor dari masing-masing peserta didik dengan secara berkala.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

Rapor tersebut juga dapat diakses melalui e-rapor atau Dapodik pada setiap akhir semester. Dengan demikian, maka rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini diberikan dua kali dalam satu tahun.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x