Konsep Jalur PPDB, Simak Sejumlah Persyaratan untuk Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP dari Kemdikbud

- 17 Juli 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi PPDB jenjang SMP, simak persyaratannya dari Kemdikbud berikut
Ilustrasi PPDB jenjang SMP, simak persyaratannya dari Kemdikbud berikut /tangkap layar pendaftaran PPDB Online di Riau/

BERITASOLORAYA.com – Kebijakan mengenai konsep jalur PPDB telah dikeluarkan oleh Kemdikbud. Kebijakan ini telah dijelaskan dalam edaran resminya berbentuk PDF yang bisa diunduh oleh guru dan tenaga pendidik dengan mudah di website resmi Kemdikbud.

Dalam penjelasan tersebut, terdapat informasi bahwa pada konsep jalur PPDB terdapat sejumlah persyaratan yang diberlakukan kepada calon peserta didik baru jenjang SMP. Jadi untuk setiap satuan pendidikan tingkat SMP maupun calon peserta didik baru perlu tahu ini.

Pada konsep jalur PPDB, terdapat beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru ini adalah pelajar yang hendak memasuki satuan pendidikan tingkat SMP.

Baca Juga: Beginilah Hitung-hitungan Jam Mengajar Guru di Kurikulum Merdeka Belajar, Jangan Sampai Keliru

Seperti informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, beberapa persyaratan ini memang ditetapkan oleh Kemdikbud untuk menentukan calon peserta didik baru yang akan masuk di tingkat SMP. Adapun persyaratan tersebut di antaranya adalah:

1. calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta didik baru di satuan pendidikan tingkat SMP;

2. memiliki ijazah SD/sederajat serta dokumen lain yang menjelaskan bahwa telah menyelesaikan kelas 6 SD;

3. mendaftarkan diri pada satuan pendidikan tingkat SMP sesuai kebijakan yang berlaku;

4. menaati peraturan dan mekanisme penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x