Pendaftaran PPPK 2022, Kemdikbud Infokan Ini untuk Guru Honorer, Ada Penempatan dan Perubahan?

- 19 Juli 2022, 09:28 WIB
Imbauan Kemdikbud untuk guru honorer terkait pendaftaran PPPK 2022
Imbauan Kemdikbud untuk guru honorer terkait pendaftaran PPPK 2022 /Dok. Kemendikbudristek.

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan mengubah status guru honorer menjadi pegawai ASN PPPK.

Setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 1 dan 2, kini seleksi PPPK 2022 menjadi hal yang penting. Apalagi ada penggabungan formasi di seleksi tahap 3 dengan seleksi tahun 2022.

Mengenai seleksi PPPK 2022, Kemdikbud mengimbau kepada guru honorer untuk segera melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data untuk PPPK 2022 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru sebagai langkah optimalisasi kuota formasi.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022, Cek Ketentuan Resminya sesuai PAN-RB

Optimalisasi kuota formasi memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.

Dengan demikian, peserta diharapkan segera melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu untuk pengadaan PPPK 2022.

Terkait hal itu, Kemdikbud telah melakukan sebuah koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah. 

Koordinasi dengan pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, lalu Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022.

Baca Juga: Terjawab! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, di Link Daftar P3K. Bagaimana Ketentuannya?

Beberapa pihak penting yang menghadiri koordinasi tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dinas pendidikan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan PPPK.

Tujuan dari pemenuhan kebutuhan ialah untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada seleksi tahun 2022 ini.

Atas pemenuhan formasi, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menyampaikan pada seleksi  PPPK 2021 telah berhasil meluluskan 239.860 guru honorer dari  506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. 

Selanjutnya sekitar 193.954 peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus Passing Grade diseleksi tahun  2021 belum memperoleh formasi.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, Segera Lakukan untuk Pendaftaran

Guru yang lulus passing grade tersebut yang akan menjadi prioritas untuk rekrutmen tahun 2022 agar mendapatkan formasi.

Mengenai hal tersebut, harapannya bagi pemerintah pusat supaya pemerintah daerah segera mengajukan kuota formasi guru pada seleksi PPPK tahun 2022.

Nunuk Suryani menambahkan bahwa dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi  PPPK kepada Pemda.

Baca Juga: Simak, Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade tahun 2021 harus memperhatikan imbauan sinkronisasi data agar seleksi PPPK 2022 segera dilakukan.

Itulah info tentang pendaftaran PPPK 2022 terkait guru lulus passing grade yang diimbau segera melakukan sinkronisasi data. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah