Kebijakan Pengadaan ASN PPPK 2022 Resmi dari Kementerian PAN-RB, Ada Regulasi Baru?

- 19 Juli 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi calon ASN melalui pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi calon ASN melalui pengadaan PPPK 2022 /Dok PRFMNEWS.

BERITASOLORAYA.com -  Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur  Sistem Pengelolaan Kinerja, Kementerian PAN-RB pada sosialisasi pengadaan PPPK 2022 memberitahukan sebuah kebijakan.

Pengadaan PPPK 2022 merupakan lanjutan dari seleksi pada tahun 2021. Guru yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama.

Adapun kebijakan pengadaan ASN PPPK 2022 yang dimaksud Kementerian PAN-RB adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022, Kemdikbud Infokan Ini untuk Guru Honorer, Ada Penempatan dan Perubahan?

  1. Penyederhanaan Birokrasi serta Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan pada arah kebijakan pengadaan PPPK 2022. Terdapat perubahan pola kerja birokrasi melalui teknolog informasi. 

Alex Denni menyampaikan bahwa masih akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. 

  1. Fokus pada Pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)

Pemerintah Daerah atau Pemda akan mengusulkan sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi.

Adapun pendaftaran PPPK tahun 2022 akan difokuskan untuk pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, Segera Lakukan untuk Pendaftaran

  1. Keberpihakan kepada Eks THK-II

Kebutuhan formasi pada seleksi PPPK 2022 dapat dialokasikan untuk guru THK-II yang telah memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Catatan: Eks THK-lI selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang sudah mempunyai kualifikasi pendidikan D3 setidaknya sebanyak 184.239

Atas hal itu, Alex Denni berharap agar Pemda berani mengusulkan formasi, khususnya formasi untuk guru dan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan yang direkomendasikan Kemdikbud dan Kemenkes.

  1. Gaji dan Tunjangan

Pengusulan kebutuhan ASN diperhatikan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan melihat kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022, Cek Ketentuan Resminya sesuai PAN-RB

Peraturan tentang gaji dan tunjangan tercantum dalam Perpres 98 Tahun 292. Untuk itu Alex mengatakan bahwa ingin juga memastikan dukungan dari Kementerian Keuangan terkait anggaran.

Kebutuhan formasi PPPK tahun 2022 akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda berdasarkan rekomendasi Kemdikbudristek.

Peserta dibagi menjadi beberapa prioritas sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Prioritas pertama tentunya diperuntukkan bagi guru yang telah lulus passing grade, tetapi tidak kebagian formasi di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Terjawab! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, di Link Daftar P3K. Bagaimana Ketentuannya?

Pada seleksi PPPK 2022 akan diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan sebuah formasi.

Selanjutnya, guru THK2 akan diberikan sebuah kesempatan untuk mendapatkan prioritas kedua.

Ditambah dengan prioritas selanjutnya dan pelamar umum sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah