“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193,954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk.
Lebih lanjut, Nunuk juga menyampaikan bahwasanya kebutuhan formasi di tahap 3 pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi di tahun 2022.
Oleh sebab itu, Kemdikbud menghimbau agar Pemda untuk sesegera mungkin melakukan usulan kuota formasi PPPK guru 2022.
Sebagaimana amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Pemerintah Daerah yang dapat memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.
Selain itu, Nunuk juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pada penerimaan guru PPPK 2022, terjadi setelah Kemdikbud bersama dengan KemenpanRB melakukan evaluasi pada seleksi tahun 2021.
Baca Juga: Serial Netflix 'Squid Game' Cetak Sejarah Baru dengan Masuk 14 Nominasi Emmy Awards 2022
Oleh sebab itu, Pemerintah sepakat untuk mengubah mekanisme seleksi PPPK guru 2022, yang terdapat tiga jenis yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.*** (Aida Annisa)