Bagaimana Nasib Guru Honorer Setelah Perubahan Pelamar Prioritas PPPK 2022? Ternyata Begini Penempatannya

- 19 Juli 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi  Nasib Guru Honorer Setelah Perubahan Pelamar Prioritas PPPK 2022.
Ilustrasi Nasib Guru Honorer Setelah Perubahan Pelamar Prioritas PPPK 2022. /Pexels.com/Max Fischer

Maka bisa dipahami bahwa pelamar dalam PPPK 2022 nanti hanya diisi oleh pelamar prioritas 1 dan 2, sedangkan prioritas 3 akan digabungkan dengan prioritas 2.

Meski demikian, urutan penempatan tidak mengalami perubahan. Artinya penempatan formasi akan dilaksanakan sesuai dengan urutan peserta prioritas yakni pelamar yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Selanjutnya baru diisi oleh guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, alumni PPG, dan guru yang mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: Sempat Menjadi Polemik, Konami Berencana Merilis Ulang Metal Gear Solid ke Toko Digital

Pelamar prioritas 2 akan menjalani proses seleksi jika pelamar prioritas 1 sudah mendapatkan formasi. Artinya pelamar prioritas 2 akan mengisi formasi dengan memfokuskan pada syarat akademik, kompetensi, kinerja, dan latar belakang.

Kemudian pelamar prioritas 2 akan menjalani seleksi kesesuaian atau verifikasi jika memang formasi masih tersedia.

Selain itu, hasil Rakernas yang lain adalah Pemerintah Daerah diberikan waktu mulai tanggal 2 sampai 8 Juli 2022 untuk melakukan penambahan atau pengusulan kuota formasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kemdikbud Lakukan Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru Untuk PPPK 2022. Ini Pelamar yang Diprioritaskan

Namun Pemda dilarang untuk melakukan pengurangan formasi yang sudah ditentukan sebelumnya, dan justru diperbolehkan untuk menambah.

Penambahan kuota formasi PPPK 2022 tersebut dilakukan oleh Pemda dengan menggunakan layanan pada aplikasi E-Formasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah