Penerapan Kurikulum Merdeka, Apakah Wajib untuk Satuan Pendidikan Semua Jenjang?

- 21 Juli 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi: penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di satuan pendidikan
Ilustrasi: penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di satuan pendidikan /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

Keputusan Mendikbud Nomor 56/M/ 2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran menjawab pertanyaan tersebut.

Ada tiga jenis kurikulum yang dapat dipilih dan digunakan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan pembelajarannya, yaitu Kurikulum 2013 utuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Ada Pencairan TPG?

Pemilihan penerapan K13 di satuan pendidikan diperbolehkan apabila sekolah belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka.

Namun, bukan berarti guru di sekolah dengan Kurikulum 2013 tidak terpengaruh dengan adanya Kurikulum Merdeka Belajar ini.

Salah satu poin dalam surat edaran Kemdikbud melalui Ditjen GTK menjelaskan mengenai kewajiban dan hal yang harus dilakukan setiap guru di semua jenjang saat ini.

Baca Juga: Oarfish Sepanjang 16 Kaki Muncul ke Permukaan di Chili, Benarkah Pertanda Gempa Besar?

Kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan yang belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka atau IMK tetap harus melakukan pengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, terutama untuk fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid, dan perangkat ajar.

Aplikasi Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh Playstore dan dipelajari secara bertahap. Di dalam aplikasi tersebut tersedia 7 topik pelatihan mandiri yang wajib dipelajari oleh setiap guru. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah