2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK

- 21 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi pengumuman resmi, Pemda angkat guru honorer menjadi ASN PPPK 2022, P1, P2, P3 dan pelamar umum.
Ilustrasi pengumuman resmi, Pemda angkat guru honorer menjadi ASN PPPK 2022, P1, P2, P3 dan pelamar umum. /kroshka__nastya/Freepik

Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Bisa Mengusulkan Kenaikan Pangkat dengan Cara Berikut

Diketahui tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, dan tentu saja telah banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan triwulan 2 ini.

Berikut daerah yang sudah cairkan tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, yaitu:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah