Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Bisa Mengusulkan Kenaikan Pangkat dengan Cara Berikut
Diketahui tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, dan tentu saja telah banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan triwulan 2 ini.
Berikut daerah yang sudah cairkan tunjangan triwulan 2 telah cair sejak awal bulan Juli 2022, yaitu: