2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK

- 21 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi pengumuman resmi, Pemda angkat guru honorer menjadi ASN PPPK 2022, P1, P2, P3 dan pelamar umum.
Ilustrasi pengumuman resmi, Pemda angkat guru honorer menjadi ASN PPPK 2022, P1, P2, P3 dan pelamar umum. /kroshka__nastya/Freepik

Kemdikbud: Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Banjar Kalsel, Kab Basel, Kab. OKU Timur, Kab. Ciamis, Kab. Muara Enim, Kota Bandung, Sumatera Barat, Kab. Bandung, Kota Serang, Kab. Kapuas, Kota Gorontalo, Majalengka, Kab. Kukar, Kab. Cilacap, Jambi, dan Kota Palembang.

Kemenag: Nganjuk, Jember, Pamekasan, Malang, Sumenep, Kediri, Probolinggo, Sampang.

Baca Juga: Catat! Siapa yang Perlu Lakukan Pembaharuan Data Pada PPPK Guru 2022? Pelamar Ini Masuk Kategori Wajib!

2. Nominal TPG PPPK per Triwulan

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerima tunjangan profesi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Gaji pokok bagi guru yang berstatus PPPK biasanya berkisar di Rp2.900.000, namun banyak yang penerima tunjangan yang bingung karena menerima tunjangan di kisaran Rp1.500.000 saja.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka, Apakah Wajib untuk Satuan Pendidikan Semua Jenjang?

Hal itu dikarenakan saat penarikan data di semester 1 kemarin penerbitan SKTP, masih belum diperbarui SK-nya. Jadi yang terbaca adalah SK honorer, bukan SK PPPK.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah