Kemdikbud: Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Banjar Kalsel, Kab Basel, Kab. OKU Timur, Kab. Ciamis, Kab. Muara Enim, Kota Bandung, Sumatera Barat, Kab. Bandung, Kota Serang, Kab. Kapuas, Kota Gorontalo, Majalengka, Kab. Kukar, Kab. Cilacap, Jambi, dan Kota Palembang.
Kemenag: Nganjuk, Jember, Pamekasan, Malang, Sumenep, Kediri, Probolinggo, Sampang.
2. Nominal TPG PPPK per Triwulan
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerima tunjangan profesi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Gaji pokok bagi guru yang berstatus PPPK biasanya berkisar di Rp2.900.000, namun banyak yang penerima tunjangan yang bingung karena menerima tunjangan di kisaran Rp1.500.000 saja.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka, Apakah Wajib untuk Satuan Pendidikan Semua Jenjang?
Hal itu dikarenakan saat penarikan data di semester 1 kemarin penerbitan SKTP, masih belum diperbarui SK-nya. Jadi yang terbaca adalah SK honorer, bukan SK PPPK.***