Pada Seleksi PPPK 2022, Ada Urutan Guru Honorer yang Diprioritaskan dan Kategori Umum. Siapa Saja?

- 21 Juli 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Guru Honorer dalam PPPK 2022
Ilustrasi Guru Honorer dalam PPPK 2022 /PEXELS/Thirdman

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK Guru 2022, peserta seleksi yang mendaftar dibagi kedalam 2 kategori pelamar.

Para pelamar seleksi PPPK 2022 dibagi kedalam pelamar prioritas PPPK Guru 2022 dan pelamar umum.

Untuk peserta prioritas PPPK 2022 dibagi kedalam prioritas 1 PPPK 2022, prioritas 2 PPPK 2022 dan prioritas 3 PPPK 2022.

Meskipun terjadi perubahan prioritas PPPK Guru 2022 berdasarkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022, namun ada keuntungan tersendiri bagi guru honorer yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Beberapa Ketentuan dan Persyaratan untuk PNS yang Ingin Usulkan Kenaikan Pangkat

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), prioritas pertama yang diutamakan atau didahulukan pada seleksi PPPK 2022 adalah THK 2 yang lulus passing grade dan guru honorer negeri yang lulus passing grade.

Meskipun, bagi guru THK 2 yang lulus passing grade dan guru honorer negeri yang lulus passing grade diprioritaskan, namun ada beberapa nilai-nilai yang akan dipertaruhkan formasi yang ada.

Meskipun demikian, THK 2 yang lulus passing grade dan guru honorer negeri yang lulus passing grade akan langsung ke tahap penempatan yang dilaksanakan mulai bulan ini hingga Agustus 2022.

Selanjutnya bagi THK-2 yang tidak lulus passing grade, guru honorer negeri yang tidak lulus passing grade, dan guru honorer negeri pelamar baru akan ditempatkan pada prioritas 2.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK

Guru honorer negeri yang tidak lulus passing grade dan guru honorer negeri pelamar baru harus pernah bekerja minimal tiga tahun dan harus sudah terdaftar di Dapodik.

Jadi, pelamar prioritas 2 tinggal mengikuti seleksi kesesuaian atau verifikasi, nanti semua data guru akan ditarik oleh Dapodik dan akan diseleksi sesuai dengan formasi yang ada.

Sedangkan bagi guru honorer negeri yang tidak lulus passing grade dan masa kerja kurang dari tiga tahun tidak akan mendapatkan prioritas.

Begitu pula dengan guru honorer negeri pelamar baru yang masa kerjanya kurang dari tiga tahun juga tidak akan mendapatkan prioritas.

Jadi, bagi pelamar atau peserta dengan masa kerjanya kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Bisa Mengusulkan Kenaikan Pangkat dengan Cara Berikut

Sedangkan bagi guru honorer negeri yang memiliki ijazah tidak linear pastinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Sama dengan guru honorer negeri yang memiliki ijazah tidak linear, guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik, namun tidak memiliki ijazah S1 juga tidak memiliki kesempatan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.

Apalagi bagi guru honorer negeri yang tidak terdaftar di Dapodik, baik guru lama maupun baru juga tidak memiliki kesempatan melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah