2. Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS :
Bagi guru Non PNS regulasi penghentian tunjangan sertifikasi merujuk pada Persejen Kemendikbud No 18 Tahun 2021.
Pada Persejen tersebut dijelaskan mengenai Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS.
Tertulis bahwa penghentian pembayaran bagi guru Non PNS apabila :
- Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan