Pada pasal 16 ayat (1), tertulis
Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Sedangkan Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS yaitu :