Perhatian! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dapat Dihentikan Kepada 6 Kategori Guru Ini Apabila...

- 21 Juli 2022, 16:03 WIB
Berikut ini merupakan informasi penting terkait 6 kategori guru yang dihentikan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)nya
Berikut ini merupakan informasi penting terkait 6 kategori guru yang dihentikan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)nya /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) oleh sejumlah guru di Indonesia dapat dihentikan pencairannya oleh Kemendikbud dan Pemerintah daerah (Pemda).

Adanya tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Akan tetapi tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) tersebut dapat dihentikan bila mana guru yang bersangkutan telah termasuk kategori berikut.

Baca Juga: Buat ARMY dan Knetz Heboh, Jin BTS Bakal Debut Akting di Drama Korea?

Terdapat enam kategori baik untuk guru PNS maupun Non PNS yang bisa dihentikan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)nya, simak informasinya hingga selesai.

1. Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PNS

Bagi guru PNS penghentian pencairan tunjangan sertifikasi merujuk pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan terkait Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN baik Daerah Provinsi, serta Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 3 Macam Jalur yang Disediakan Kemendikbud untuk Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Pada pasal 16 ayat (1), tertulis

Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

- Mendapat Tugas belajar; dan/atau

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri

- Mencapai batas usia pensiun

- Meninggal dunia

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Belajar

Sedangkan Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS yaitu :

2. Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS :

Bagi guru Non PNS regulasi penghentian tunjangan sertifikasi merujuk pada Persejen Kemendikbud No 18 Tahun 2021.

Pada Persejen tersebut dijelaskan mengenai Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Segera Lakukan Hal Ini Pasca Pengumuman Seleksi,  Batas Waktu 3 Hari Lagi!

Tertulis bahwa penghentian pembayaran bagi guru Non PNS apabila :

- Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

- Mencapai batas usia pensiun maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya

- Tidak lagi berstatus guru Non PNS maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi UNS di Semua Jalur Penerimaan Tahun 2022, Cek Tanggalnya di Sini

Itulah enam kategori guru yang bisa dihentikan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)nya oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.

Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah