Benarkah Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah? Simak Penjelasannya di Sini...

- 21 Juli 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah /Pexels/Ksenia Chernaya

Baca Juga: Perhatian! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dapat Dihentikan Kepada 6 Kategori Guru Ini Apabila...

Berikutnya, bagaimana jika belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, adakah arahan untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Dalam Surat Edaran Kemendikbud No 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 yang dikeluarkan per tanggal 19 April, menjelaskan bahwa Kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembankan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.

Lebih jauh juga diterangkan bahwa Guru dan Kepala sekolah harus mengembangkan diri melalui Platform Merdeka Mengajar khususnya pada fitur Pelatihan Mandiri.

Kepala Sekolah dan Guru diminta untuk melakukan unggah bukti karya, asesmen murid dan perangkat pengajar.

Cara untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar yaitu :

1. Silahkan buka aplikasi playstore pada ponsel Anda.

2. Cari aplikasi “Merdeka Mengajar”.

3. Kemudian silahkan Anda unduh dan instal aplikasi “Merdeka Mengajar”.

4. Kemudian barulah Anda dapat masuk ke aplikasi tersebut dengan akun pembelajaran belajar.id.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah