Benarkah Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah? Simak Penjelasannya di Sini...

- 21 Juli 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah /Pexels/Ksenia Chernaya

Terdapat 3 jenis kategori dalam Jalur Daftar Mandiri yang dapat ditempuh oleh sekolah yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah serta Mandiri Berbagi.

Pada Keputusan Kemendikbudristek No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Nilai KKM Resmi Dihapus pada Rapor Siswa, Simak Penjelasannya

Pada Keputusan tersebut berisi informasi bahwa terdapat tiga jenis kurikulum yang bisa diterapkan pada sekolah.

Tiga jenis kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan (Kurikulum Darurat), dan Kurikulum Merdeka.

Penerapan Kurikulum tersebut harus mempertimbangkan juga kesiapan dari masing-masing sekolah.

Apabila kepala sekolah dan seluruh guru/tendik telah siap menerapkan Kurikulum Merdeka, maka bisa mendaftar melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Kemendikbud tidak memaksakan sekolah harus menerapkan Kurikulum Merdeka, artinya bahwa boleh saja jika suatu sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013.

Pasalnya menerapkan kurikulum juga harus tetap memperhatikan kesiapan dari sekolah itu sendiri.

Lalu apakah sekolah yang tidak mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar wajib menerapkan kurikulum tersebut?

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah