Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 serta akan menjadi peserta seleksi PPK 2022.
Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah pasti terdaftar di Dapodik.
Dan untuk pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik melainkan mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru honorer telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memeroleh persetujuan NI PPPK
Selanjutnya, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 atau dinyatakan mengundurkan diri.
Hal itu juga diatur dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun berikutnya.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.***