Perhatikan dari Sekarang, 3 Guru Honorer Ini Bakal Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Mengapa? Cek Disini

- 22 Juli 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi guru honorer yang merasa bingung mengapa tidak bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022./
Ilustrasi guru honorer yang merasa bingung mengapa tidak bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022./ /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 serta akan menjadi peserta seleksi PPK 2022.

Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah pasti terdaftar di Dapodik.

Dan untuk pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik melainkan mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Ternyata Begini, Guru Honorer Tidak Semuanya Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Ada Apa? Simak Selengkapnya

  1. Guru honorer telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memeroleh persetujuan NI PPPK

Selanjutnya, guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2021 atau dinyatakan mengundurkan diri.

Hal itu juga diatur dalam Permenpan RB No 28 tahun 2021, bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun berikutnya.

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x