Segera Cek! 10 Data yang Harus Valid Sebelum Daftar PPPK 2022, Nomor 4 Wajib Punyakah?

- 22 Juli 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi 10 Data yang perlu dicek sebelum pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi 10 Data yang perlu dicek sebelum pendaftaran PPPK 2022 /mohamed Hassan/Pixabay


BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat berdasarkan linimasa yang telah diterbitkan oleh Kemenpan RB.

Para calon pelamar wajib memperhatikan persyaratan terkait kelengkapan administrasi atau data penting yang perlu dipersiapkan agar bisa memiliki peluang lulus lebih besar.

Sebab kelengkapan administrasi serta data yang harus valid sebelum daftar PPPK 2022 perlu guru perhatikan.

Berikut ini merupakan 10 data yang wajib valid sebelum peserta mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Catat! Info Penting Cut Off Data Guru Honorer Peserta PPPK 2022 di Dapodik Kemdikbud, Pelamar Wajib Tahu!

1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik bagi calon pelamar erat kaitanya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

2. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB masing-masing sudah terupdate dengan benar. Pastikan pula data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui jika memang perlu ada pembaruan data.

Anda dapat mengecek data pada SIMPKB melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.

3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastika NIK calon pelamar yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada Dapodik serta pada info GTK telah sama, dan telah valid.

Baca Juga: Link Download Modul Ajar Kurikulum Merdeka untuk Jenjang PAUD, TK, RA Resmi Dari Kemdikbud

4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), jika melihat pada seleksi PPPK 2012 memang tidak wajib punya NUPTK.

Akan tetapi ada baiknya jika para calon peserta PPPK 2022, mengecek NUPTKnya masing-masing dari sekarang.

5. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Awal Pengangkatan

Terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Awal Pengangkatan mengajar, merupakan acuan dasar untuk melihat lama mengabdi guru honorer pada sekolah tempat ia mengajar.

Pasalnya, TMT Awal Pengangkatan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menentukan apakah termasuk kepada pelamar prioritas atau bukan.

Baca Juga: Berjalan Kaki Setiap Hari Bisa Membuat Panjang Umur, Tidak Perlu sampai 10.000 Langkah

6. Jenis PTK

PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Contohnya saja jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki oleh guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.

7. Tempat Tanggal Lahir

Tempat Tanggal Lahir (TTL) juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta perlu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah.

Hal tersebut sangat berguna bagi calon pelamar untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: 5 Film yang Dibintangi Arya Saloka, Pria Tampan Kesayangan Netizen

8. Jenjang Pendidikan

Terutama bagi calon pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum.

Jika pada data dapodik masih tercantum keterangan lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.

Sebab salah satu syarat untuk mengikuti PPPK 2022 adalah peserta dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki yaitu minimal S1/D4.

9. Status Sertifikasi

Status sertifikasi menjadi sangat penting juga untuk diperhatikan bagi calon pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Daftar 71 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022 per 21 Juli, Cek Daerahmu

Peserta yang memiliki sertifikasi akan mendapatkan keuntungan 100% dalam mendapatkan afirmasi.

Oleh karena itu, penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang terdapat pada info GTK.

10. Status Peserta PPG

Bagi para calon pelamar yang telah menyelesaikan PPG dan telah mendapatkan sertifikasi PPG, maka akan mendapatkan peluang yang besar dalam kelulusan seleksi PPPK 2022.

Seperti halnya diketahui pada seleksi PPPK Tahun 2021 lalu, peserta yang telah memiliki sertifikat PPG, maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah