- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan lainnya
Kemdian untuk besaran gaji PPPK 2022 akan diuraikan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Baca Juga: Ibu Hamil Mengkonsumsi Daging Sapi, Boleh? Simak Penjelasan Berikut Ini
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade dan Pelamar Umum, Resmi Kemdikbud
Sebagai informasi, bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.
Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK guru tahun 2022. Jadi masih menggunakan aturan sebagaimana disebutkan di artikel ini.***