Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan, Ternyata Segini!

- 23 Juli 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan./
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan./ /Reza Gilang Prawira/Bagikan Berita. Com
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan lainnya

Kemdian untuk besaran gaji PPPK 2022 akan diuraikan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu Hamil Mengkonsumsi Daging Sapi, Boleh? Simak Penjelasan Berikut Ini

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade dan Pelamar Umum, Resmi Kemdikbud

Sebagai informasi, bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK guru tahun 2022. Jadi masih menggunakan aturan sebagaimana disebutkan di artikel ini.*** 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x