Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan, Ternyata Segini!

- 23 Juli 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan./
Ilustrasi Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak untuk Setiap Golongan./ /Reza Gilang Prawira/Bagikan Berita. Com

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru yang akan melamar PPPK 2022 tentu bertanya, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk setiap golongan?

Gaji dan tunjangan guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, tidak semua guru dan pelamar PPPK 2022 mengerti isi dan rincian besaran gaji dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK Guru 2022? Ingat Ada 4 Data yang Harus Disiapkan, Cek Disini Segera

Kemudian tunjangan guru PPPK 2022 seperti yang termaktub dalam aturan diatas, akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS di setiap Instansi Pemerintah.

Sebagaimana diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah Pusat.

Dan untuk PPPK di Instansi Pemerintah Daerah maka ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Jika Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Cek Segera

Seluruh pelamar PPPK guru tahun 2022 harus memahami, bahwa ada beberapa tunjangan yang akan diperoleh oleh guru seperti yang termaktub dalam PP No 98 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan lainnya

Kemdian untuk besaran gaji PPPK 2022 akan diuraikan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu Hamil Mengkonsumsi Daging Sapi, Boleh? Simak Penjelasan Berikut Ini

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Guru Lulus Passing Grade dan Pelamar Umum, Resmi Kemdikbud

Sebagai informasi, bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK guru tahun 2022. Jadi masih menggunakan aturan sebagaimana disebutkan di artikel ini.*** 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x