Baru! Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi, Bagaimana?

- 25 Juli 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi. Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi./
Ilustrasi. Penempatan Guru Swasta dalam Skema PPPK Guru 2022, Lulus Tahap 2 tapi Tidak Ada Formasi./ /Tangkap Layar Kemdikbud

Dalam hal ini, ada dua kabar terkait kepesertaan guru swasta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.

Kabar yang pertama adalah, guru yang menjadi peserta prioritas 1 memang kemungkinan besar akan langsung menjalani penempatan dalam seleksi PPPK 2022.

Namun penempatan untuk guru di sekolah swasta berbeda dengan kategori guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Surat Undangan - Poppy Mercury, Cover Indah Yastami, Trending YouTube Musik

Sebab guru di sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi di sekolah induk maka otomatis akan masuk di cloud.

Nah, untuk guru swasta yang tidak memiliki sekolah induk juga akan dimasukkan ke cloud secara otomatis.

Sehingga guru swasta kelak juga akan bersaing secara perankingan dengan guru yang ada di sekolah negeri dan akan menggunakan sistem urutan.

Jika aturan ini benar akan dijalankan, maka seluruh guru swasta harus bersiap karena berkaitan dengan perankingan.

Meski demikian, ada kabar baik untuk seluruh guru yang mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: Kuliner Indonesia Beragam! 4 Menu Makanan Ini Serupa Tapi Tidak Sama

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah