Bahwa meski akan dimasukkan ke cloud, tetapi guru swasta tersebut jika lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan ditempatkan di sekolah negeri.
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa formasi yang dibuka di masing-masing daerah, nanti akan diberlakukan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade.***