1. Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, serta kebersihan.
10. Pembayaran honor.