Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, SIMAK!

- 26 Juli 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id
  1. Seleksi kesesuaian atau verifikasi

Setelah adanya penempatan guru yang sudah lulus passing grade, jika masih ada kuota formasi yang tersedia maka mekanisme akan dilanjutkan pada seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Mekanisme yang kedua ini ditujukan untuk guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar aaktif di Dapodik minimal tiga tahun.

Untuk mekanisme kedua ini mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Milik Indonesia Bukan Miliknya, Warganet Tak Percaya

  1. Seleksi tes

Mekanisme yang terakhir ini ditujukan untuk pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mekanisme seleksi tes akan dijalankan manakala masih ada sisa formasi setelah mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan.

Peserta di pelmar umum terdiri dari guru honorer negeri dan swasta yang sudah terdaftar di Dapodik ditambah dengan lulusan PPG.

Penempatan pelamar umum akan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Mama I Love You oleh Arsy Hermansyah, Ungkapan Sayang Si Sulung untuk Ashanty: Cintamu Segalanya

Demikian informasi tentang aturan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x