Guru Honorer, PNS, dan PPPK 2022 Wajib Perhatikan 3 Informasi Penting dari Kemdikbud, Apa Saja?

- 27 Juli 2022, 20:07 WIB
Ini kategori sekolah yang akan dapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022, guru honorer wajib tahu!
Ini kategori sekolah yang akan dapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022, guru honorer wajib tahu! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat informasi penting yang perlu diperhatikan bagi guru honorer, PNS, dan PPPK 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Susur Sungai di Indonesia yang Bisa Anda Kunjungi Akhir Pekan, Rekomendasi Fantastis

Berikut ini akan disajikan tiga informasi penting yang wajib diperhatikan oleh guru honorer, PNS, dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Aplikasi Dapodik yang versi 2023, formulir cetak, panduan, atai perangkat data lain dapat diunduh di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk pendidikan anak usia dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

Selain itu, tiga hal ini perlu diketahui bagi guru honorer, PNS, dan PPPK 2022, yaitu:

Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 dapat melakukan pemutakhiran Dapodik di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah