Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, Bagaimana Ketentuan PPPK 2022?

- 28 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi. Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, begini Ketentuan PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru yang Lulus Passing Grade tapi Tidak Mendapat Formasi di Sekolah Induk, begini Ketentuan PPPK 2022./ /Kemdikbud

Baca Juga: Kenali Empty Sella Syndrome, Penyakit yang Diderita Ruben Onsu. Mulai dari Gejala, Penyebab sampai Pengobatan

Peserta yang masuk dalam kategori pelamar prioritas secara urutan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan alumni PPG. Semua peserta ini masuk dalam kategori pelamar prioritas.

Seluruh pelamar prioritas tersebut dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 akan diberlakukan sistem perankingan nilai yang didapatkan pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Sebagaimana tercantum dalam aturan PPPK 2022 bahwa ketika kuota formasi di sekolah kurang dari jumlah guru lulus passing grade maka akan dilakukan sistem perankingan.

Baca Juga: HOAKS! BKN Beri Jawaban atas Informasi Absensi di Akun SSCASN 25 Juli 2022, Berikut Penjelasannya

Contohnya di sekolah hanya membutuhkan dua formasi sedangkan disana ada tiga guru yang lulus passing grade, maka akan diurutkan berdasarkan nilai ambang batas tertinggi, meskipun ketiganya sudah lulus passing grade.

Lebih lanjut, nasib guru yang tidak lulus passing grade di sekolah tetap akan mendapatkan formasi tetapi di sekolah lain dengan catatan kuota formasi masih tersedia dan menjalani seleksi PPPK 2022.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x