Terkait Seleksi PPPK 2022, Begini Regulasi Tentang Mekanisme Seleksi Hingga Kebutuhan Formasi

- 28 Juli 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

BERITASOLORAYA.com - Kesepakatan terkait dengan regulasi pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 telah dibuat.

Regulasi pelaksanaan PPPK ini dibuat berdasarkan kesepakatan KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Regulasi seleksi PPPK yang disiapkan mulai dari mekanisme seleksi, hingga kebutuhan formasi.

Lantas apa saja regulasi yang sudah dikeluarkan terkait dengan mekanisme seleksi dan kebutuhan formasi PPPK 2022?

Baca Juga: Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK di tahun 2022 ini, yakni:

  1. Berdasarkan formasi tersedia di daerah, penempatan guru lulus passing grade. Untuk peserta dari mekanisme pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK guru tahun 2021.
  2. Seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang akan diisi oleh peserta THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
  3. Seleksi tes, yang akan diisi oleh peserta guru honorer negeri yang belum mengajar selama tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Kenali Talent Citayam Fashion Week, Idola Baru Anak Muda

Perlu diketahui dari ketiga mekanisme seleksi di atas, hanya dapat dilakukan sepanjang formasi masih tersedia.

Sehingga apabila di mekanisme seleksi yang pertama formasi telah tidak tersedia, maka mekanisme seleksi kedua tidak akan dilakukan.

Kemudian, KemenpanRB juga menyampaikan terkait kriteria pelamar yang baru, terdiri pelamar prioritas dan umum.

Untuk pelamar prioritas 1, THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu! Kemdikbud Sampaikan Pesan Penting Ini untuk 140 Ribu Satuan Pendidikan

Prioritas 2, yaitu THK, dan prioritas 3 yaitu guru non –ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah mengajar selama tiga tahun.

Sementara untuk kriteria pelamar umum yang baru adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Susunan Acara Kirab Pusaka Dalem 1 Suro EHE 1956 di Pura Mangkunegaran, Tradisi Penuh Makna di Tahun Baru Jawa

“Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” kata KemenpanRB.

Adapun terkait formasi PPPK 2022, Kemdikbud telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemda, Dinas Pendidikan, dan BKN.

Rapat ini membahas sinkronisasi data kebutuhan guru untuk mengoptimalkan formasi pada PPPK 2022.

Baca Juga: Setelah 5 Pelaku Penembakan Rina Wulandari Ditangkap, Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal Dunia

Diharapkan kebijakan ini juga membantu mengakomodir guru-guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun lalu.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x