Sedangkan bagi guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan, akan diberikan Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Bedol Pusaka Tradisi Malam 1 Suro, Menambah Khidmat Perayaan Grebeg Suro Ponorogo 2022
Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Itulah terkait persyaratan dan ketentuan bagi guru terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud.***