Update Kemdikbud, Bantuan Insentif bagi Guru Honorer, Berikut Penerima, Bentuk, dan Rinciannya

- 29 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer
Ilustrasi bantuan insentif bagi guru honorer /benzoix/Freepik

Adapun bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Bantuan ini akan diberikan kepada:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.

b. Guru di Taman Kanak Kanak.

c. Guru di satuan pendidikan dasar.

d. Guru di satuan pendidikan menengah.

e. Guru di satuan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cara Mengatasi Akun belajar.id yang Tersedia, Tapi Belum Aktif dan Tidak Ditemukan

Perlu diketahui bahwa bantuan akan diberikan pada guru dari poin (a) hingga poin (e) yang berstatus non PNS.

Selanjutnya terkait bentuk serta rincian bantuan, ada beberapa hal yang perlu para guru ketahui.

Pertama, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang. Di mana uang tersebut diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah