BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu untuk dipahami.
Kabar terbaru bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu dipahami ini terkait bantuan insentif guru non PNS.
Adapun kabar terbaru bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif non PNS ini perlu diketahui dan dipahami supaya tidak ada yang terlewat.
Perlu diketahui bahwa telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Melukis Senja oleh Budi Doremi Secara Lengkap
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Ada beberapa poin penting bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS.
Pertama, terkait tujuan dari bantuan tersebut untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Kemudian tujuan yang lain adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.