Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu! Berikut Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta, Kata Kemdikbud

- 31 Juli 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./ /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK 2022 harus tahu informasi dari Kemdikbud ini, perihal penempatan guru lulus passing grade.

Guru yang lulus passing grade bisa dari guru honorer di sekolah negeri atau swasta sebagaimana akan dijelaskan pada hasi Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022.

Dalam hal itu, Ditjen GTK menyampaikan bahwa ada penempatan untuk guru honorer negeri dan swasta yang sudah lulus passing grade hingga untuk pelamar umum.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2022 Resmi Dibuka, Kental Adat Jawa, Acara Penuh Kejutan

Untuk penempatan guru dalam PPPK 2022, akan berhubungan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing satuan pendidikan.

Namun perlu dipahami, bahwa dalam PPPK guru 2022 akan menerapkan tiga tahapan mekanisme dan jika memang masih ada kuota formasi yang tersedia maka seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan.

Sebelumnya pemerintah akan melakukan penempatan untuk guru honorer negeri dan swasta yang sudah lulus passing grade. Seperti apa penempatannya? Simak penjelasan berikut yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram  @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G. Ade, Karya yang Penuh Makna!

Guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade dalam PPPK 2022 mendatang akan dimasukkan dalam kategori pelamar prioritas 1 seperti yang termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Untuk pelamar prioritas 1 atau selanjutnya disebut P1 akan masuk dalam mekanisme pertama yaitu langsung penempatan, artinya pelamar akan ditempatkan di tempat tugas yang ditentukan.

Selain di tempat pelamar masing-masing, pelamar P1 tersebut juga akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan formasi.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer TK sampai SMA, Cek Syarat dan Nominalnya

Penempatan tersebut akan dijalankan dengan menetapkan perankingan sebagai salah satu cara untuk melihat hasil seleksi PPPK 2021.

Seluruh pelamar bisa mengakses hasil seleksi PPPK 2021 melalui website resmi milik Kemdikbud dan mempersiapkan diri agar bisa mengikuti penempatan.

Lebih lanjut, untuk sekolah induk yang membuka formasi dan terdapat guru yang lulus passing grade di sekolah tersebut, maka kemungkinan besar akan ditempatkan di sekolah itu.

Baca Juga: Pidato Singkat HUT RI ke 77 Peringatan 17 Agustus Kemerdekaan, Inspirasi dari Ganjar Pranowo

Namun jika memang di seolah induk tidak membuka formasi, guru yang lulus passing grade akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

Kemudian jika seluruh guru yang lulus passing grade sudah memperoleh formasi, maka akan diberlakukan seleksi kesesuaian atau verifikasi jika masih ada sisa kuota formasi.

Selain itu, jika sid suatu daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka juga akan diberlakukan proses seleksi kesesuaian atau verifikasi tersebut.

Baca Juga: Indonesia Antusias Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022 Gantikan Vietnam, Ini Alasan Pentingnya

Untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi akan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Dan jika setelah tahapan ini masih ada sisa kuota formasi, maka mekanisme PPPK 2022 yang ketiga akan dijalankan yaitu seleksi tes.

Seleksi tes akan ditujukan untuk pelamar umum yang mengikuti PPPK 2022 yaitu guru honorer negeri dan swasta yang resmi terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Piala AFF U16 Indonesia vs Filipina, Menpora: Mudahan-mudahan Main Bagus Tanpa Beban

Seleksi tes ini akan menggunakan sistem CAT-UNBK dan memperoleh hasil yang bisa dijadikan pertimbangan hasil kelulusan PPPK 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah