1. berstatus tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
2. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain
3. pengangkatannya paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja
4. telah bekerja paling singkat 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021
Baca Juga: Erling Haaland Cicipi Debut Pahit di Man City vs Liverpool, Pep Guardiola Masih Optimis
5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Itulah seputar detail isi surat KemenpanRB serta syarat pendaftaran PPPK yang sangat bermanfaat untuk diketahui. ***