Berikut Ini Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- 1 Agustus 2022, 22:50 WIB
Ilustrasi ASN PPPK 2022. Simak syarat pendaftaran guru honorer untuk seleksi PPPK 2022 dari surat edaran terbaru Menpan RB
Ilustrasi ASN PPPK 2022. Simak syarat pendaftaran guru honorer untuk seleksi PPPK 2022 dari surat edaran terbaru Menpan RB /KASN

1. berstatus tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain

3. pengangkatannya paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja

4. telah bekerja paling singkat 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021 

Baca Juga: Erling Haaland Cicipi Debut Pahit di Man City vs Liverpool, Pep Guardiola Masih Optimis

5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Itulah seputar detail isi surat KemenpanRB serta syarat pendaftaran PPPK yang sangat bermanfaat untuk diketahui. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah