Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK

- 3 Agustus 2022, 11:01 WIB
Ketentuan mengenai foto diri yang diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.
Ketentuan mengenai foto diri yang diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK. /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial/

Tidak sampai disitu PNS dan PPPK akan diminta untuk upload foto yang terdapat pada layar sebelah kiri atas.

Tombol tersebut juga dapat disesuaikan, maksudnya apabila foto yang diupload belum sesuai dengan yang diharapkan, maka anda dapat mengklik “Ubah Foto”.

Berikut ini merupakan ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK:

  1. Foto yang diupload berlatar transparan;
  2. Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
  3. Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;
  4. Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.

Baca Juga: Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

Untuk mengupload foto, Anda dapat mengklik tombol “Pilih Foto”.

Apabila foto tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang hendak membuat dan mencetak kartu dapat mengklik pilih foto.

Berikutnya PNS dan PPPK dapat memilih mode potrait atau landscape.

Anda bisa memilih dua mode untuk pencetakan, dimana untuk mode landscape untuk pencetakan kartu resmi.

Sedangkan kartu mode portrait diperuntukkan kebutuhan lain seperti kartu pengenal dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kandungan Retinol dalam Skincare Berbahaya untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Benarkah?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x