Tidak sampai disitu PNS dan PPPK akan diminta untuk upload foto yang terdapat pada layar sebelah kiri atas.
Tombol tersebut juga dapat disesuaikan, maksudnya apabila foto yang diupload belum sesuai dengan yang diharapkan, maka anda dapat mengklik “Ubah Foto”.
Berikut ini merupakan ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK:
- Foto yang diupload berlatar transparan;
- Format foto bagi PNS dan PPPK untuk diupload adalah PNG;
- Ukuran file foto yang diupload maksimal 2 MB dan tidak boleh lebih dari itu;
- Resolusi foto yang diupload yaitu sebesar 450 X 575 pixel.
Untuk mengupload foto, Anda dapat mengklik tombol “Pilih Foto”.
Apabila foto tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap untuk diupload, maka PNS dan PPPK yang hendak membuat dan mencetak kartu dapat mengklik pilih foto.
Berikutnya PNS dan PPPK dapat memilih mode potrait atau landscape.
Anda bisa memilih dua mode untuk pencetakan, dimana untuk mode landscape untuk pencetakan kartu resmi.
Sedangkan kartu mode portrait diperuntukkan kebutuhan lain seperti kartu pengenal dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cek Fakta: Kandungan Retinol dalam Skincare Berbahaya untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Benarkah?