Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
b) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
c) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
d) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau Parpol atau terlibat politik praktis.
e) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
f) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
g) Pelamar PPPK tahun 2022 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
h) Pelamar PPPK tahun 2022 memperhatikan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
i) Calon pelamar PPPK tahun 2022 hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan