Sebelum 31 Agustus 2022, Instansi di Semua Jenjang Wajib Lakukan Himbauan Resmi Kemdikbud Berikut Ini

- 3 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi Dapodik versi 2023.a
Ilustrasi Dapodik versi 2023.a /DilokaStudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Surat Edaran yang diterbitkan Kemdikbud tersebut mengenai himbauan untuk pemutakhiran data.

Himbauan pemutakhiran data oleh Kemdikbud dilakukan pada batas akhir, yaitu tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

SE sebagaimana yang dimaksud di atas merupakan Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan aplikasi Dapodik versi 2023.a.

Pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a dilakukan untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Maka, semua jenjang instansi harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023.a, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dapo.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x