Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

- 3 Agustus 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./ /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harus tahu informasi baru dari KemenpanRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2022.

KemenpanRB secara resmi memberikan pengumuman tentang adanya peraturan baru untuk seluruh peserta PPPK 2022 mendatang.

Peraturan baru KemenpanRB adalah Permenpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Biografi Umar bin Khattab dan Kisahnya Memeluk Agama Islam karena Surah Thaha

Permenpan RB tersebut membahas tentang aturan baru untuk guru honorer dalam seleksi PPPK 2022, dalam hal pengangkatan menjadi ASN PPPK.

SE dari KemenpanRB ini sekaligus menindaklanjuti adanya surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, dan menjelaskan tentang dua jenis kepegawaian pada lingkungan instansi Pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa paling lambat perekrutan tenaga honorer adalah pada bulan November 2023 mendatang.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

Guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu paling lama lima tahun, dan juga telah memenuhi syarat seperti diuraikan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x