Sebelum 31 Agustus 2022, Instansi di Semua Jenjang Wajib Lakukan Himbauan Resmi Kemdikbud Berikut Ini

- 3 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi Dapodik versi 2023.a
Ilustrasi Dapodik versi 2023.a /DilokaStudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Surat Edaran yang diterbitkan Kemdikbud tersebut mengenai himbauan untuk pemutakhiran data.

Himbauan pemutakhiran data oleh Kemdikbud dilakukan pada batas akhir, yaitu tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

SE sebagaimana yang dimaksud di atas merupakan Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan aplikasi Dapodik versi 2023.a.

Pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a dilakukan untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Maka, semua jenjang instansi harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023.a, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Hal di atas dapat diunduh di laman atau website resmi Kemdikbud, yaitu: https://dapo.kemdikbud.go.id.

Memperhatikan hal di atas, diberitahukan kepada satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan aplikasi Dapodik versi 2023.a dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal itu terkait aplikasi Dapodik versi 2023.a yang terdapat adanya laporan bugs di aplikasi tersebut.

Bugs yang dilaporkan pada aplikasi Dapodik versi 2023.a bisa mengganggu kelancaran instansi pendidikan ketika melakukan pemutakhiran data sementara pertama di Tahun Ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Biografi Umar bin Khattab dan Kisahnya Memeluk Agama Islam karena Surah Thaha

Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar, dan Pendidikan Sekolah Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi Dapodik versi 2023.a yang telah dilakukan suatu perbaikan.

Adapun untuk memperbarui aplikasi Dapodik 2023 versi 2023.a dapat mengikuti beberapa himbauan dengan mempehatikan hal-hal berikut ini:

- Memastikan telah terpasang aplikasi Dapodik versi 2023.a.

- Memilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2023.a.

- Pilihlah tombol cek pembaruan.

- Pastikanlah semua proses pembaruan “Berhasil”.

- Refreshlah browser dengan menekan tombol (ctrl+F5).

- Login ke aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

- Pastikanlah tampilan aplikasi yang diinstal sudah menggunakan versi 2023.a.

- Lakukanlah proses tarik data, selesai.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

Mengenai daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2023.a dapat diperhatikan di bawah ini:

1. Perbaikan bugs validasi pada kelas tingkat 3,6,9,12 yang diperuntukkan bagi sekolah penggerak.

2. Perbaikan bugs validasi pada saat pengecekan data dinamis serta data agregasi sarpras.

3. Perbaikan bugs pada registrasi bagi peserta didik kolom program pengajaran untuk sekolah penggerak.

4. Perbaikan bugs saat melakukan sinkronisasi.

5. Perbaikan bugs saat mengunduh formulir PTK.

6. Perbaikan bugs saat menginput Luas Tapak Bangunan di menu Bangunan.

7. Perbaikan referensi mata pelajaran yang diperuntukkan bagi sekolah penggerak.

8. Terakhir yaitu perbaikan referensi variabel pada data dinamis.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

Informasi lengkapnya mengenai informasi di atas dapat klik (di sini).

Itulah himbauan Kemdikbud untuk semua jenjang pendidikan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dapo.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah