61 Daerah Ini Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022 per 2 Agustus

- 3 Agustus 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dimulai sejak Juni 2022.

Memasuki bulan Agustus 2022, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.

Meskipun, tentu saja ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.

Baca Juga: Siwon Super Junior Positif Covid-19, Dipastikan Tidak Berpartisipasi dalam Super Show 9 Manila

Dari data yang didapatkan, sudah ada lebih dari enam puluh daerah yang sudah cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.

Tentu saja, sebelum mendapatkannya, guru ASN perlu memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Berstatus guru ASN
- Memenuhi beban kerja

Terdapat juga beberapa syarat lainnya yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x