BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dimulai sejak Juni 2022.
Memasuki bulan Agustus 2022, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Meskipun, tentu saja ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Baca Juga: Siwon Super Junior Positif Covid-19, Dipastikan Tidak Berpartisipasi dalam Super Show 9 Manila
Dari data yang didapatkan, sudah ada lebih dari enam puluh daerah yang sudah cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Tentu saja, sebelum mendapatkannya, guru ASN perlu memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Berstatus guru ASN
- Memenuhi beban kerja
Terdapat juga beberapa syarat lainnya yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.