BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dimulai sejak Juni 2022.
Memasuki bulan Agustus 2022, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Meskipun, tentu saja ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Baca Juga: Siwon Super Junior Positif Covid-19, Dipastikan Tidak Berpartisipasi dalam Super Show 9 Manila
Dari data yang didapatkan, sudah ada lebih dari enam puluh daerah yang sudah cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2.
Tentu saja, sebelum mendapatkannya, guru ASN perlu memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Berstatus guru ASN
- Memenuhi beban kerja
Terdapat juga beberapa syarat lainnya yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut daftar 61 daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 per tanggal 2 Agustus 2022:
1) Sulawesi Barat
2) Minahasa Utara
3) Prov Sumsel
4) Jakarta Barat
5) Jakarta Selatan
6) Tegal
7) Polewali Mandar
8) Kab Muba
9) Kab Madina
10) Makassar SMA
Baca Juga: Lirik Lagu Hati Yang Terpilih Oleh Rossa, Viral di Tiktok: Sesungguhnya Aku Masih Cinta
11) Aceh Barat
12) Berau
13) Kab Takalar
14) Kab Tangerang
15) Bekasi
16) Boalemo
17) Indramayu
18) Sintang
19) Lombok
20) Luwu.
21) DIY
22) Padang
23) Talaud
24) Musi Rawas
25) Aceh Selatan
26) Luwu Utara
27) Kab Humbang Hasundutan
28) Kab Banjar Kalsel
29) Kab Basel
30) Kab Oku Timur
31) Kab Ciamis
32) Kab Muara Enim
33) Kab Bandung
34) Sumatera Barat
35) Kota Bandung
Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Minta Anggota Kesepakatan Gandum Ukraina Hormati Pakta
36) Kota Serang
37) Kab Kapuas
38) Kota Gorontalo
39) Majalengka non PNS
40) Kab Kukar
41) Kab Cilacap
42) Jambi SMA
43) Kota Palembang
44) Kota Bandar Lampung
45) Sulawesi Tengah
46) Kab Tapin
47) Kab Takalar
48) Kab Madiun
49) Banjarnegara
50) Kab Indramayu
51) Tanggamus
52) Kab bogor
53) Kab Bekasi
54) Jakarta
55) Kota Madiun
56) Kab Majalengka
57) Kab Kutai Kartanegara
58) Bali
59) Kapuas
60) Kab Buru
61) Cilegon
Baca Juga: Selamat untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Jangan Sampai Terlewat!
Sementara itu, jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 akan mulai cair pada bulan September 2022, seperti sertifikasi guru triwulan 2 yang dimulai bulan Juni.
Namun, seperti pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 yang tidak sesuai dengan jadwal, maka kemungkinan untuk triwulan 3 akan diberikan pada bulan Oktober hingga November 2022.***