SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini

- 4 Agustus 2022, 22:26 WIB
Semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk memiliki kartu login untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar dalam rangka Asesmen Nasional
Semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk memiliki kartu login untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar dalam rangka Asesmen Nasional /14995841/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi resmi dari Kemdikbud yang perlu diperhatikan oleh semua guru.

Informasi resmi dari Kemdikbud yang perlu diperhatikan oleh semua guru ini terkait kartu login yang wajib dimiliki guru.

Adapun informasi dari Kemdikbud terkait kartu log in adalah mulai 1 Agustus guru sudah wajib mempunyai kartu login.

Namun sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu dasarnya, kebijakan saat ini ada Asesmen Nasional. Adapun asesmen nasional untuk literasi dan numerasi dikerjakan oleh siswa.

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

Selanjutnya ada juga survei karakter, sepaket dengan asesmen nasional ini juga dikerjakan oleh siswa.

Selain itu ada juga Sulingjar atau survei lingkungan belajar, dimana ini akan diisi oleh siswa, guru, dan kepala sekolah.

Kemudian perlu dipahami terkait pengisian survei lingkungan belajar, bahwa wajib mempunyai kartu login. Jika belum memiliki kartu login ini, maka tidak bisa melakukan login mengisi survei.

Lalu apa guru dan kepala sekolah ini diwajibkan untuk mengikuti survei lingkungan belajar atau Sulingjar?

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

Maka bisa dilihat berdasarkan surat edaran resmi dari Kemdikbud, edaran terbaru per tanggal 1 Agustus 2022 telah disebutkan sebagai berikut:

‘...dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar....’

Sehingga bisa terjawab jika semua guru dan kepala sekolah diwajibkan untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar.

Adapun terkait jadwal yang mungkin menjadi pertanyaan oleh guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

1. Bagi jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 1 Agustus 2022 hingga 10 Agustus 2022.

2. Bagi jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 11 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022.

3. Bagi jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaannya adalah 22 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Selanjutnya untuk mengisi survei lingkungan belajar bisa melalui website https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Nanti silakan bisa melakukan komunikasi dengan operator sekolah terkait kapan bisa diberikan kartu login. Sebab kartu log in tersebut akan menjadi kunci untuk melakukan atau mengisi survei.

Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan kanal YouTube Guru Abad 21 pada 1 Agustus 2022, itulah seputar informasi dari Kemdikbud, dimana semua guru dan kepala sekolah wajib mempunyai kartu login dari operator sekolah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah