BERITASOLORAYA.com- Guru serifikasi dan non sertifikasi diberikan pengumuman oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kemdikbud memberikan pengumuman guru sertifikasi dan non-sertifikasi mengenai pemberian tunjangan di masa depan.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan Kemdikbud bagi guru sertifikasi yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).
Baca Juga: Berikut Orang Paling Berisiko Terinfeksi Cacar Monyet, Gejala Lebih Serius Hingga Kematian
Guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan Serdik, maka harus melakukan ketentuan yang telah diberlakukan Kemdikbud.
Ketentuan yang dimaksud yaitu dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Program PPG dibagi menjadi dua bagian, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi dan terdaftar di Dapodik.
Sementara untuk PPG Prajabatan diperuntukkan bagi guru lulusan baru dan dilakukan secara mandiri.