Lantas, tentang apakah pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi tersebut?
Pengumuman Kemdikbud yang dimaksud tertuang dalam sebuah Surat Edaran (SE).
Pada SE tersebut nantinya mempunyai pengaruh akan tunjangan sertifikasi guru di masa depan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pandeglang Cocok Jadi Rekomendasi Akhir Pekan, Ada Pulau Juga?
Surat Edaran Kemdikbud yang dimaksud merupakan SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.
Surat Edaran atau SE itu ditunjukkan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik atau Serdik.
SE tersebut mengenai Hasil Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022
Selain itu, SE tersebut juga untuk menindaklanjuti surat Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Surat tersebut berisikan Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.
Dirjen GTK melalui Direktorat PPG telah melakukan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I.