Ada Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non-sertifikasi. Cek Segera di Sini...

- 5 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Pengumuman Resmi Kemdikbud
Ilustrasi Pengumuman Resmi Kemdikbud /*/unsplash.com/@evangelineshaw

Ditujukan bagi masiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 sampai tahun 2021 secara daring berbasis domisili tanggal 6 s.d. 7 Juli 2022.

Memperhatikan hal tersebut dan sesuai hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG tanggal 28 Juli 2022, dengan hormat disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Aturan Baru pada PPPK 2022 dari Surat Edaran Resmi KemenpanRB

Apabila ingin mengetahui hasilnya bisa secara langsung melihat SE tersebut dengan mengunduhnya di laman resmi.

Keterangan resminya dapat dilihat pada laman hitp:/ukm.ppg.kemdikbud.go.id melalui akun perguruan tinggi maupun akun masing-masing mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG dan proses lainnya, dengan ketentuan berlaku, jika ingin mendapatkan Serdik maka akan lulus PPG.

Lulusan PPG tentunya bisa dikatakan sebagai guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Adapun bagi mahasiswa yang belum lulus, dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana jadwal terlampir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BKN Ungkap tentang Pengadaan PPPK 2022, Berikut Link Resmi Pendaftaran P3K

Setelah nantinya mendapat sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di masa depan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah