BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyampaikan pengumuman kepada guru dan kepala sekolah.
Pengumuman yang disampaikan oleh Kemdikbud berupa terbitnya Surat Edaran resmi.
Surat Edaran tersebut, isinya mengenai himbauan Kemdikbud untuk pemutakhiran data.
Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?
Kemdikbud memberlakukan pemutakhiran data yang batas akhir dilakukan, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.
Pemutakhiran data yang dimaksud sebagimana tertuang dalam SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Pada SE menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2023.
Bugs yang dilaporkan, dikatakan bahwa dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.