Link Resmi! Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Segera Lakukan ini, Terakhir 31 Agustus

- 7 Agustus 2022, 08:32 WIB
Semua guru dan Kepala Sekolah harus melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik 2023.a sebelum 31 Agustus 2022
Semua guru dan Kepala Sekolah harus melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik 2023.a sebelum 31 Agustus 2022 /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyampaikan pengumuman kepada guru dan kepala sekolah.

Pengumuman yang disampaikan oleh Kemdikbud berupa terbitnya Surat Edaran resmi.

Surat Edaran tersebut, isinya mengenai himbauan Kemdikbud untuk pemutakhiran data.

Baca Juga: Lagu Terbaru SNSD 'FOREVER 1' Jadi Perbincangan Netizen Korea, Banyak yang Kecewa?

Kemdikbud memberlakukan pemutakhiran data yang batas akhir dilakukan, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Pemutakhiran data yang dimaksud sebagimana tertuang dalam SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Pada SE menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022? Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

Bugs yang dilaporkan, dikatakan bahwa dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x