Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023? Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022, Cek!

- 7 Agustus 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022./ /Rizky Tri Sulistiawan /Tangkapan layar IG @vonmagz

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer pada tahun 2023 menurut informasi akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah.

KemenpanRB juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE KemenpanRB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN yang ada di lingkungan intansi pemerintah.

Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta

Dalam SE KemenpanRB juga dibahas secara rinci tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah, sehingga akan berdampak pada posisi tenaga honorer.

Dimana dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan memberlakukan dua status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK saja.

Maka pemerintah juga sedang menyiapkan adanya perekrutan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2022.

Dan batas perekrutan tersebut hanya sampai bulan November 2023 saja, sehingga tenaga honorer pasca itu kemungkinan sudah tidak berlaku dan berganti dua status kepegawaian PNS dan PPPK.

Baca Juga: Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x