BERITASOLORAYA.com - Bagi guru non sertifikasi yang tidak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, dapat mengikuti himbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kemdikbud baru saja merilis Surat Edaran (SE) yang memberi himbauan kepada guru non sertifikasi.
Himbauan tersebut dimaksudkan kepada guru non sertifikasi yang belum menerima TPG.
Seperti yang diketahui, tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu persyaratan penting bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Nah, salah satu cara bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik guna untuk menerima TPG adalah mengikuti UP-UKMPPG Daljab tahun 2022.
Melalui SE dari Kemdikbud Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, dijelaskan tentang UP-UKMPPG atau Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan hasil rekapitulasi dari seleksi Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi mahasiswa program PPG Dalam Jabatan periode 1 tahun 2022.