BERITASOLORAYA.com - Ada 21 data yang perlu diketahui oleh guru honorer karena sangat diperlukan dalam pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Terkait data tersebut tertera dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang menjelaskan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Selain menjelaskan terkait pendataan guru honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat yang perlu dipenuhi bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS atau PPPK 2022.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pilihan Yang Terbaik oleh Ziva Magnolya, Ceritakan Tentang Apa?
Data yang sangat diperlukan untuk pendataan tenaga non ASN dan wajib diketahui oleh guru honorer, yaitu NIK THK 2, nomor KK THK 2, nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013, status THK 2, serta nama lengkap tanpa gelar.
Guru honorer juga perlu mengetahui kode lokasi tempat lahir, nama lokasi tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, kode pendidikan terakhir THK 2, nama pendidikan terakhir THK 2, nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2, nama sekolah terakhir THK 2, dan tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
Selain itu, kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK jabatan terakhir, tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir, tanggal awal kerja, tanggal akhir kerja, unit kerja penempatan THK 2 saat ini juga perlu diketahui oleh guru honorer.
Sementara itu, terkait guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS atau PPPK 2022 perlu memenuhi lima persyaratan.