Resmi dari KemenpanRB: Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022, CATAT!

- 8 Agustus 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Resmi dari KemenpanRB, Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Resmi dari KemenpanRB, Syarat Tenaga Honorer bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK 2022./ /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB memberikan kabar penting untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN di tahun 2022 ini.

Sebab KemenpanRB resmi merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan masa depan tenaga honorer.

Seperti diketahui, bahwa tenaga honorer belum memperoleh kejelasan statusnya dalam lingkungan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Ketidakjelasan tenaga honorer ini memicu pada dampak gaji yang kelak akan didapatkan sekaligus berpengaruh pada masa depan tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Maka, KemenpanRB menerbitkan SE yang berisi himbauan kepada instansi pemerintah supaya melakukan pendataan tenaga honorer.

Surat Edaran (SE) KemenpanRB terbaru ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Dalam SE tersebut, KemenpanRB mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN di masing-masing wilayahnya.

Sebab seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x