BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB resmi merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang menyangkut masa depan tenaga honorer khususnya pada tahun 2023.
SE KemenpanRB tersebut dirilis pada tanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut aturan KemenpanRB tersebut, disebutkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
SE KemenpanRB yang terbaru berkaitan dengan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintahan.
Kemudian tujuannya adalah untuk menata pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, guna mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN.
Seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dengan catatan sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh KemenpanRB dalam SE terbarunya.
Berikut ini adalah syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak hingga akhir.