PPPK 2022: Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Berikut, Simak Informasinya

- 8 Agustus 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022, Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Beriikut./
Ilustrasi. PPPK 2022, Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Beriikut./ /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Penempatan guru honorerdalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemdikbud telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut?

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: 27 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial 

Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama.

Dari total formasi tersebut, bisa diartikan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi.

Jika ditelisik, sebenarnya kunci utama rekrutmen guru honorer dan pengangkatannya menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.

Sementara Pemda diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan formasi PPPK 2022 juga dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi dan menyongsong PPPK 2022.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira bagi Guru Semua Jenjang di Bulan Agustus 2022. Apa Saja? Cek di Sini...

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x