Perlu diketahui saat guru melakukan lapor diri dan mencentang yang ada di bagian formulir, nantinya akan muncul ‘Pernyataan ketersediaan Anda berhasil disimpan’.
Baca Juga: 2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022
“Anda bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai dengan penempatan, jadwal dan aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” Kemdikbud.
Nantinya pun juga akan ada tampilan nama kampus yang akan menjadi tempat guru menjalani PPG dalam jabatan tahun 2022.
Kemudian untuk guru yang telah sertifikasi, terdapat daftar daerah yang cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!
Berikut merupakan daftar daerah guru yang telah sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:
- Sulawesi Barat
- Minahasa Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Tegal
- Polewali Mandar
- Kabupaten Muba
- Kabupaten Madina
- Makassar SMA
- Aceh Barat
- Berau
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Tangerang
- Bekasi
- Indramayu
- Boalemo
- Sintang
- Luwu
- DIY
- Talaud
- Padang
- Musi Rawas
- Luwu Utara
- Aceh Selatan
- Kabupaten Halut
- Deli Serdang
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Buru
- Lampung
- Lampung Timur
- Sumut
- Padang Pariaman
- Surabaya
- Tulang Bawang
- Medan
- Surabaya
- Jakarta
- Bandung
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Banjar, Kalsel
- Kabupaten Basel
- Kabupaten OKU Timur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Muara Enim
- Kota Bandung
- Sumatera Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Kapuas
- Kota Gorontalo
- Majalengka Non PNS
- Kabupaten Kukar
- Kabupaten Cilacap
- Jambi SMA
- Kota Palembang
- Kota Serang
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Madiun
- Banjarnegara
- Kabupaten Indramayu
- Tanggamus
- Kabupaten Bogor
- Sulawesi Tengah
- Jakarta
- Madiun
- Kabupaten Majalengka
- Palembang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Bali
- Musi Rawas
- Cilegon
- Kabupaten Buru
Itulah daftar daerah guru yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan dua.***